Showing posts with label Haji. Show all posts
Showing posts with label Haji. Show all posts

Hukum Badal Haji atau Haji Amanat

Masalah hukum Islam yang menjadi topik posting kali ini adalah terkait dengan badal haji atau haji amanat bagi orang yang sudah meninggal. Hal-hal yang dibahas dalam posting ini adalah hukum badal haji atau haji amanah, waktu dan siapa yang boleh melaksanakan badal haji. 

Beberapa kesempatan yang lalu saya ditanya tentang bolehkah badal haji atau haji amanat? Bagaimana caranya? dan karena pertanyaan ini saya memposting tema ini. Dan kebetulan pula belum lama berselang saya telah menyampaikan dalam Majlis Ta'lim di masjid kampung saya.

Ibadah haji telah selesai. Sebagian dari para tamu Allah telah kembali ke tanah air. Namun masih ada masalah yang ditanyakan jamaah pengajian tempat saya, yaitu seputar topik di atas.

Pengertian Badal haji atau haji amanat adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun karena karena alasan tertentu, orang yang ersangkutan uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut diwakilkan kepada orang lain.

Badal haji ini menjadi masalah hukum Islam karena ada beberapa ayat AI-Qur'an yang dapat difahami bahwa seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari hasil usahanya sendiri. Maksudnya adalah, seseorang tidak da­pat mendapatkan pahala dari peribadatan orang lain. Atau seseorang tidak bisa melakukan suatu peribadatan untuk orang lain dan pahala dari peribadatan itu tetap bagi orang yang melakukannya bukan bagi orang lain.

Tetapi ada juga Hadits Nabi saw yang menerangkan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya atau seseorang melaksanakan haji untuk saudaranya yang telah uzur baik karena sakit, usia tua atau telah meninggal dunia, padahal ia sudah berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Adapun ayat-ayat Al-Qur'an yang dimaksud antara lain:

a. Surat Al-Baqarah ayat 286:

...لَهَا مَا كَسَبَتَ وَعَلَيْهَا مَااكْتَسَبَتْ...

Artinya: "...iamendapatpahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang di-kerjakannya..." (Qs. Al-Baqarah [2]: 286)

b. Surat Yasin ayat 54:

فاليوم لا تظلم نفس شيئا ولا تجزون إلا ما كنتم تعملون

Artinya: "Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang te­lah kamu kerjakan." (Qs. Yasin [36]: 54)

c. Surat An-Najm ayat 38 dan 39:

اَلاَّ تَزِرُوْا وَازِرَةُ وِزْرَ اُخْرٰى. وَاَنْ لَيْسَ لِلاِنْسَانِ اِلاَّ مَا سَعٰي

Artinya: "(yaitu) bahwasanya sese­orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya sese­orang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya." (Qs. An-Najm [53]: 38-39)

Sedangkan hadits-Hadits yang dapat dijadikan pedoman dan petunjuk dibolehkannya seorang anak menunaikan iba­dah haji atas nama orang tuanya dan sese­orang melaksanakan haji untuk saudara­nya, di antaranya adalah:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلمفَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan datang ke­pada Nabi saw, laluberkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? la menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah hu tang (janji) kepada Allah, karena sesungguh-nya hutang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.''[HR. al-Bukhari]

عن ابي هريرة ان رسول الله ص م قال إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hura-irah ra., apabila seorang manusia mening­gal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.''[HR. Muslim]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحُجِّى عَنْهُ

Artinya: "Bahwasanya seorang wanita dari Khas'am berkata kepada Rasuiullah saw: Ya Rasuiullah sesungguhnya ayahku telah tua rente, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia tidak bisa du-duk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia."[HR. Mus­lim dan jamaah ahli Hadits]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ

Artinya: "Seorang laki-laki dari bani Khas'am menghadap kepada Rasuiullah saw, ia berkata: Sesungguhnya ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan untuk haji yang diwajibkan, bolehkan aku menghajikan-nya? Nabi saw bersabda: Apakah kamu anak tertua ? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, lalu eng-kau membayar hutang itu untuknya, apa­kah itu cukup sebagai gantinya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersab­da: Hajikanlah dia."(HR Ahmad)

Dikalangan fuqaha muncul perbedaan pendapat dalam masalah badal haji. Perbedaan didasarkan pada pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits-Hadits sebagaimana tersebut di atas.

Pendapat pertama mengatakan, bahwa Hadits-Hadits tersebut bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an. Karena bertentangan, Hadits-Hadits tersebut tidak dapat diamalkan. Hadits-Hadits itu zhanni sedangkan ayat Al-Qur'an qath'i. Pendapat ini didukung oleh ulama Hanafiyah.

Pendapat kedua, ulama' lain seperti Ibnu Hazm berpendapat bahwa Hadits Ahad mempunyai kekuatan qath'i sehingga dapat mengecualikan atau mengkhususkan ayat Al-Qur'an.

Pendapat ketiga yang dikemukakan oleh ulama Mutakallimin khususnya ulama Syafi'iyah. Mereka berpebdapat bahwa Hadits Ahad apalagi Hadits Mutawatir dapat mentakhsis atau menge­cualikan ayat-ayat Al-Qur'an. Oleh karena itu, menurut mereka anak bahkan orang lain pun dapat melaksanakan haji atas na­ma orang tuanya atau orang lain. Pelaksanaan haji yang demikian ini disebut "badal haji" atau "haji amanat".

sedangkan pen­dapat dari kalangan ulama Tarjih Muham­madiyah, Hadits Ahad dapat mentakhsis ayat Al-Qur'an, yakni sebagai bayan (penjelas). Contohnya dalam masalah wakaf, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menetapkan bahwa orang yang berwakaf akan tetap mengalir pahalanya sekalipun ia telah meninggal dunia berdasarkan Ha­dits riwayat Muslim yang menyatakan bah­wa apabila manusia meninggal dunia putuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang selalu mendoakan kedua orangtuanya, sebagaimana dikutip di atas. Hadits ini secara lahiriyah tampak berten-tangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an ter­sebut di atas, namun Hadits ini juga dapat diartikan sebagai takhsis (pengkhususan) atau bayan (penjelas) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an tersebut.

Dengan memperhatikan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits-Hadits serta keterangan di atas, maka haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi tidak dapat melakukannya karena udzur atau ka­rena sudah meninggal dunia padahal ia su­dah berniat atau bernadzar untuk menunai­kan ibadah haji, hanya dapat dilakukan oleh anak dan saudaranya (ahli warisnya) pada asyhuri al-hajj (musim haji), hanya saja pengganti harus telah berhaji terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits berikutini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ


Artinya:"Dari Ibnu Ab­bas ra bahwasanya Nabi saw mendengar seseorang berkata labbaik (aku datang memenuhi panggilanmu) dari (untuk) Syubrumah. Rasuiullah sawbertanya; Si-apakah Syubrumah itu, ia menjawab; sau-daraku atau kerabatku, lalu Rasuiullah ber-tanya; Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu? la menjawab; Belum. Lalu Rasu­iullah saw bersabda; Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu) kemudian kamu ber­haji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Panggil Saya : Pak Haji dan Bu Haji

Selesai sudah proses pelaksanaan ibadah haji seluruh umat Islam yang menunaikannya. Keseluruhan proses tersebut berakhir dengan ditandai oleh aktivitas tahallul, yaitu mencukur sebagian atau keseluruhan rambut kepala.

Perasaan gembira dan berbahagia tentu menghiasi wajah dan hati para jama’ah haji. Bahagia dikarenakan telah dapat melaksanakan seluruh rangkaian ritual haji (rukun, wajib maupun sunnah haji), selamat dan masih hidup (sementara jama’ah yang lain ada yang telah menghadap Allah), atau karena telah mendapat predikat haji sehingga orang-orang di kampung akan memanggilnya “Pak Haji” dan “Bu Haji”.

Artikel ini ditulis memang dalam rangka memberikan renungan kepada pembaca tentang judul di atas. Judul di atas menjadi sangat menarik dengan kebiasaan masyarakat kita yang telah menunaikan ibadah haji dengan membuat identitas-identitas khusus. Identitas-identitas tersebut misalnya adalah baju dan kopiah putih, membuat kelompok atau organisasi khusus dan dengan menambahkan huruf “H” bagi pria dan “Hj” bagi perempuan.

Persolaan tersebut sangat manarik karena dapat menjadi bahan diskusi. Kebiasaan-kebiasaan yang hanya ada dalam kawasan Asia Tenggara dapat diskusikan dalam perspektif sosial cultural maupun perspektif Agama.

Artikel ini merupakan catatan kecil tentang hal-hal tersebut dan selanjutnya dapat didiskusikan ulang oleh seluruh pembaca blog ini.

Dalam pandangan saya, haji adalah ibadah sebagai bentuk ketaatan hamba kepada Allah sebagaimana shalat, zakat, puasa dan ibadah yang lainnya. Bukan merupakan predikat atau julukan yang harus dicari sebagaimana title atau gelar kesarjanaan. Haji juga bukan merupakan status sosial yang harus dikejar. Sekali lagi, haji merupakan ibadah yang sangat dituntut keikhlasan dengan hanya mengharap ridha Allah bukan yang lain. Dan menurut saya, kebiasaan-kebiasaan di atas akan sangat mengurangi nilai keikhlasan kepada Allah.

Karena haji sama dengan ibadah yang lain, maka tidak perlu ada predikat dan julukan khusus yang disandang bagi yang sudah menunaikannya. Sama halnya shalat, puasa dan zakat, orang –orang yang yang telah melaksanakan rukun Islam yang lain tidak manambahkan title di depan namanya. Misalanya shalat, pelakunya tidak menambahkan huruf “M” di depan namanya sebagai singkatan dari “mushalli” (orang yang sudah mendirikan shalat). Orang yang sudah membayar zakat juga tidak mendapatkan title muzakki, dan shaim bagi yang sudah melaksanakan puasa Ramadhan.

Rasulullah dan para sahabat masih tetap menggunakan nama yang sama tanpa gelar apapun baik setelah atau sebelum menunaikan ibadah haji. Tidak pernah kita jumpai sebutan bagi Rasullah dalam literature klasik maupun kontemporer “Haji Muhammad SAW” atau “Muhammad al-Hajj”. Demikian juga Abu Bakar, Umar, Usman, Ali maupun sahabat-sahabat yang lain.

Pertanyaannya adalah, kalau Rasulullah tidak pernah menambahkan gelar sesuatu karena beribadah kepada Allah, mengapa kita sebagai pengikutnya justru menambahkan gelar karena beribadah?

Apakah dengan harus menambahkan gelar Haji (H) dan Hajjah (Hj) di depan nama masih terjamin keikhlasan beribadah kepada Allah. Sungguh akan sia-sia bila jerih payah ibadah haji tanpa dibarengi dengan keikhlasan kepada Allah. Keikhlasan sangat diperlukan pada saat akan, sedang dan setelah melaksanakan ibadah termasuk ibadah haji.

Ada contoh tentang keharusan ditambahkannya huruf “H” atau “Hj” di depan nama seseorang yang telah menunaikan ibadah haji.

Pertama, seseorang yang tidak mau menerima surat undangan karena dianggap surat tersebut salah alamat. Kenapa salah alamat, karena pada sampul surat dan surat hanya tertulis nama tanpa embel-embel huruf “H”.

Kedua, ketika seseorang dipanggil dengan hanya menyebutkan namanya, padahal dia telah menunaikan ibadah haji maka tidak akan mau menoleh atau bahkan marah karenanya. Dia lebih senang dipanggal “Pak Haji” atau “Bu Haji” dengan tanpa nama dari pada dipanggil dengan nama tapi tanpa gelar “Pak Haji” atau “Bu Haji”.

Ketiga, ketika harus menuliskan nama sendiri ada rasa “kurang afdhal” bila tidak menmbahkan huruf “H” atau “Hj”. Ada rasa bahwa ibadah haji tidak semua orang mampu melaksanakannya dengan alasannya masing-masing, maka harus ditampakkan dan diperlihatkan kalau dirinya telah beribadah haji.

Contoh-contoh di atas adalah fakta dalam kultur masyarakat kita. Bila tidak hati-hati, maka akan merusak keikhlasan ibadah haji. Seagaimana sabda Rasul :

اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَا...رواه البخارى


“Sesungguhnya semua amal tergantung kepada niatnya. Dan sesungguhnya bagi setiap orang akan memperoleh (balasan) sesuai yang diatkannya...(HR. Bukhari)


Semoga menjadi haji mabrur!!!

Beberapa Catatan Seputar Ibadah Haji

materi dakwah, ibadah haji
Pada kesempatan ini saya ingin memberikan Beberapa Catatan Seputar Ibadah Haji. Catatan ini bukan karena saya melakukan ibadah haji, melainkan karena saya melihat dan menyaksikan kerabat, tetangga, dan handai tolan serta masyarakat yang menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Pantas disyukuri ketika kita dapat menunaikan ibadah haji. Bersyukur karena Allah telah memberikan karunia berupa kemampuan financial, kesehatan dan keluasan kesempatan untuk  pergi ke Baitullah, ka’bah di Makkah al-Mukarromah. Sementara yang lain juga pantas bersyukur karena dari waktu ke waktu jumlah yang mendaftar untuk dapat menunaikan ibadah haji terus meningkat. Bahkan sekarang waiting list telah sampai hingga tahun 2019. Subhan Allah!!!

Catatan yang ingin saya berikan terkait beberapa hal yang semestinya tidak atau kurang perlu dilakukan pada saat akan, sedang dan ketika pulang ibadah haji. Ya, jamaah haji kita cenderung melakukan hal-hal yang akan saya sebutkan nanti.

Beberapa hal tersebut di antaranya adalah :

Saat sebelum keberangkatan haji

Para calon jamaah haji ketika akan berangkat menunaikan rukun Islam yang kelima merasa akan setor nyawa ke tanah suci, Makkah. Soal mati atau tidak adalah urusan Allah. Di manapun seseorang bisa menjemput ajal. Apakah di tanah suci Makkah ataukan di tempat lain. Hal ini menyebabkan munculnya rasa takut dan kekhawatiran berlebihan, baik calon jamaah haji itu sendiri atau anggota keluarga yang akan ditinggal. Maka peristiwa yang bias kita saksikan adalah drama tangis-tangisan di antrara mereka yang disebabkan kekhawatiran tidak akan berjumpa lagi. Hal persis sama dengan ketika tentara yang akan maju ke medan tempur.

Hal lainnya adalah ketika akan berpamitan, calon jamaah haji mengundang sanak saudara, karib kerabat, tetangga dan kawan-kawan. Apa yang dilakukan ini sesungguhnya adalah benar. Sebelum pergi memang sangat dianjurkan untuk berpamitan dan menitipkan anggota keluarganya kepada yang lainnya. Karena dirasa sulit, maka mereka kemudian dikumpulkan di satu tempat untuk diadakan upacara (pengajian) dalam rangka pamitan ini. Lalu apa yang keliru terhadap hal ini? Adalah kebiasaan berlebihan yang dilakukan para calon jamaah haji. Berlebihan dari segi pendanaan akan menyebabkan membengkaknya anggaran. Hal-hal selain kepentingan ibadah haji inilah terkadang menjadi penyebab besarnya cost biaya ibadah haji di luar yang ditentukan pemerintah. Berlebihan dalam hal lain juga memantik munculnya riya dalam menunaikan ibadah haji. Riya dapat menyebabkan ibadah kita tidak ikhlas dan merusaknya. Ketulusan dan kesucian niat adalah modal sangat penting yang harus diperhatikan.
اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَا...رواه البخارى

“Sesungguhnya semua amal tergantung kepada niatnya. Dan sesungguhnya bagi setiap orang akan memperoleh (balasan) sesuai yang diatkannya...(HR. Bukhari)

Saat menunaikan ibadah haji

Ketika sudah berada di tanah suci, ada jamaah yang tidak khusu’ dan berkonsentrasi untuk menunaikan ibadah haji. Mereka malah sibuk berbelanja dan berfikir tentang oleh-oleh untuk anak cucu. Setiap kaki melangkah keluar dari pondokan, yang ada dalam pikirannya adalah belanja dan belanja.
Sementara jamaah yang lain ada yang enggan keluar dari pondokan. Kebiasaannya hanya tidur dan tidur. Tidak pernah membaca dan tadarus Al-Quran. Berjamaah ke masjid adalah kegiatan yang sangat memberatkan bagi mereka.

Di samping itu, ada juga yang dari hari pertama menginjakkan kaki di tanah suci tidak pernah berhenti cekcok dan adu mulut dengan pasangannya (suami-istri). Kebiasaan buruknya di rumah di bawa hingga ke tanah suci.
Yang menggelikan ada di diantara mereka yang berusaha mendapatkan kain kiswah (penutup) ka’bah. Mereka berkeyakinan bahwa kiswah ka’bah dapat memverkan berkah keselamatan, kesehatan, rizki dan sebagainya. Kalau tidak dapat mendapatkannya, mereka mengambil batu ataupun pasirnya untuk di bawa pulang. Aneh-aneh saja!

Lalu apa yang dilakukan anggota keluarga di rumah? Tidak sedikit dari mereka mengadakan acara pengajian atau tadarus Al-Quran selama anggota keluarga yang lain berada di tanah suci. Tadarus Al-Qur’an adalah ibadah dan masyru’. Akan tetapi kalau diselenggarakan dalam rangka hal ini tentu tidak ada tuntunan teks Ayat maupun Hadis Shahih yang dapat dijadikan pedoman. Artinya, mengadakan acara khusus tadarus Al-Qur’an selama pelaksanaan ibadah haji adalah tidak masyru’ dan sangat mungkit bid’ah.

Setelah menunaikan ibadah haji

Sementara itu ketika sudah sampai di rumah, jamaah haji mendapatkan predikat baru yaitu “pak Haji” dan “bu Haji”. Panggilan tersebut tidak sedikit membuat seseorang menjadi “berbeda”. Ia menjadi manusia lain dan harus mempunyai hak-hak sosial secara khusus di tengah-tengah masyarakatnya.
Ada perasaan ujub dan sombong. Padahal seharusnya setelah menunaikan ibadah haji mereka menjadi tawadhu’ dan rendah hati. Menjadi sangat dekat dengan Allah adalah keharusan yang lain. Kalau seseorang memiliki sifat ini atau negatif yang lainnya maka jelas bahwa hajinya tidak mabrur. Padahal seseorang yang menunaikan ibadah haji sangat berharap hajinya mabrur. Haji yang mabrur tidak ada balasan lain kecuali surga.

Kemabruran haji seseorang sesuai dengan do’a yang kita panjatkan saat menghantarkannya ke tanah suci :
اللهم حجا مبرورا وسعيا مشكورا وذنبا مغفورا وتجارة لن تبور