Pengertian, Kriteria dan Indikasi Awal Aliran Sesat di Indonesia

Aliran sesat, hingga saat ini masih ada dan terus tumbuh. Ibarat pepatah patah satu tumbuh seribu. Silih berganti selalu menghiasi negara Indonesia. Pengertian, kriteria dan Indikasi Awal nya perlu diketahui oleh semua pihak yang menaruh perhatian besar terhadap hal ini. Para orang tua yang memiliki anak usia SLTA hingga Mahasiswa perlu waspada dan mengetahui seluk beluk aliran sesat ini.

Pengertian, kriteria dan Indikasi Awal aliran sesat ini perlu diketahui para orang tua yang memiliki anak usia SLTA dan Mahasiswa dikarenakan merekalah sasaran empuk untuk direkrut dan dijadikan anggota. Para orang tua yang memiliki kekhwatiran anaknya menjadi korban maka harus mengetahui dan mengenali aliran sesat ini.

Para orang tua juga harus memantau kegiatan keagamaan anak-anaknya pada saat di luar jam sekolah atau kuliah. Dengan siapa dia bergaul dan beraktifitas, ikut kelompok kajian dan pengajian apa?, masuk menjadi anggota organisasi kemahasiswaan apa dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan agar anak-anaknya tidak menjadi korban aliran sesat.

Pengertian sesat 

الضلالة هي سلوك لا يوصل إلى المطلوب

“Perjalanan yang tidak sampai pada yang dikehendaki (menyimpang)” 

الضلالة :هي عدم العلم بالشيء،أي عن الجهل

“Tidak adanya ilmu akan sesuatu (bodoh)”

Maksud dari pengertian di atas adalah menyimpang dari jalan kebanaran. Dan pengetahuannya tentang sesuatu tidak didasari pada ilmu yang semestinya.

فَذٰلِكُمُ اللّٰهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ

“Maka (Zat yang demikian) itulah Allah Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Yunus : 32)

Pengertian Aliran Sesat


Aliran sesat adalah aliran yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis Shahih yang meliputi aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah.

Kriteria Aliran Sesat


Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 6 Nopember 2007 telah memberikan pedoman untuk mengidentifikasi aliran sesat. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menangkal dan menghentikan aliran sesat serta menyadarkan para pengikutnya agar kembali ke jalan yang benar. Dalam pedoman ini ditetapkan sepuluh kriteria sebuah aliran atau kelompok dikategorikan sesat. Kesepuluh kriteria tersebut yaitu :
  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar‘i
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran
  4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran isi Alquran
  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
  7. Menghina, melecehkan dan merendahkan para nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokokpokok ibadah yang telah ditetapkan oleh
  10. syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, salat fardu tidak lima waktu
  11. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar‘i, seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Indikasi Awal Aliran Sesat

Masyarakat awam perlu mengenali indikasi awal dari sebuah aktifitas kelompok tertentu untuk berjaga-jaga agar perkembangan aliran sesat ini bisa dipantau. Sebagai indikasi awal yang selayaknya menimbulkan kecurigaan terhadap satu paham atau pengajian bisa melalui tanda-tanda berikut :
  1. Pengajian dilaksanakan secara rahasia-rahasia, tertutup kepada selain jamaahnya.
  2. Sebagiannya melakukan pengajian tengah malam sampai subuh dan tempatnya pun sangat terisolir.
  3. Gurunya tidak dikenal sebagai ahli Agama, tidak pernah menekuni ilmu agama, dan tidak dikenal sebagai orang yang rajin beribadah, tetapi tiba-tiba menjadi pengajar Agama.
  4. Adanya bai‘at atau mitsaq untuk taat pada guru atau pimpinan pengajian. Bahkan, ada janji yang harus ditandatangani oleh anggota pengajian tersebut.
  5. Cara ibadah yang diajarkan aneh dan tidak lazim.
  6. Adanya tebusan dosa dengan sejumlah uang yang diserahkan kepada guru atau pimpinan jamaah.
  7. Kadang-kadang, pengajian sesat ini mengharuskan adanya sedekah lebih dahulu sebelum berkonsukltasi dengannya.
  8. Adanya penyerahan sejumlah uang, seperti Rp 300.000, dan orang yang menyerahkannya pasti masuk sorga.
  9. Adanya sumbangan yang tidak lazim sebagaimana layaknya sumbangan sebuah pengajian. Misalnya, 10% atau 5% dari penghasilan harus diserahkan kepada guru atau pimpinan pengajian.
  10. Pengajiannya tidak mempunyai rujukan yang jelas, hanya penafsiran-penafsiran gurunya saja.
  11. Pengajiannya tidak memakai Hadis Nabi Saw.
  12. Sumber ajaran hanya Alquran dengan penafsiran dan pemahaman guru yang ditetapkan oleh pengajian dan tidak boleh belajar kepada ustaz lain.

Demikian, semoga bermanfaat.