Pengertian dan Macam-macam Sumpah

Sahabat Materi Dakwah Islam dan Kultum, sekarang kita membahas pengertian, macam-macam, dan jenis sumpah, syarat sumpah, hukum sumpah, dan kafarat sumpah.

Untuk meyakinkan kepada seseorang, tidak jarang kita menggunakan sumpah. Apakah sumpah itu menggunakan bahasa Indonesia, Jawa ataukan bahasa Arab. Lalu apa sesungguhnya pengertian sumpah itu? Bagaimana pelaksanaannya dan apa konsekuensinya? Berikut ini adalah posting mengenai hal tersebut dari Materi Dakwah Islam dan Kultum sebelum kita membahas tentang nadzar.

Pengertian Sumpah, di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contoh bentuk sumpah adalah : "Wallahi (Demi Allah) saya sudah belajar" dan "Wa'adhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri". Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.

Adapun Syarat sumpah yaitu meliputi : (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5) suka rela (tidak dipaksa). Sedangkan Rukun sumpah mencakup lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.

Sumpah itu ada tiga macam:

a. Sumpah Laghwi: Yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: "Demi Allah kamu hams datang" dan "Demi Allah kamu wajib makan". Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata "demi Allah" tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tapi untuk memperkuat saja, maka hu-kum sumpah tersebut tidak wajib mem-bayar kaffarah dan tidak ada dosanya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما كسبت قلوبكم والله غفور حليم

Artinya: "Allah tidak menghukum ka­mu disebabkan sumpahmu yang tidak di-maksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpah­mu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanfun."(AI-Baqarah [2]: 225)

b. Sumpah Mun'aqadah: Yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan se­suatu hal. Contohnya: "DemiAllah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah" dan "Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu". Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kaffarah jika melanggarnya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: 'Allah tidak menghukum ka­mu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sum-pah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang mis-kin, yaitu darimakanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau mem­beri pakaian kepada mereka atau memer-dekakan seorang budak. Barangsiapa ti­dak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepada-mu hukum-hukum-Nya agar kamu ber-syukur(kepada-Nya). "(Al-Maidah [5]: 89)

Menurut ayat ini, jika seseorang ber­sumpah untuk melakukan atau meninggal­kan sesuatu, lalu ia tidak bisa menepati sumpahnya itu, ia terkena kaffarat. Kaffarat ialah penebus dosa sumpah. Kaffarat sumpah secara tertib ialah: memberi ma­kan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

c. Sumpah Ghamus: ialah sumpah pal-su/bohong, yaitu sumpah yang diucap­kan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib ber-taubatnasuha. Dinamakan ghamus ka­rena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, ma­ka hak-hak tersebut harus dikembal-ikan kepada pemiliknya. Hal ini ber­dasarkan ayat berikut:

وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: "Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alatpenipu di antaramu, yang menyebabkan tergelin-cir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dan jalan Allah; dan bagimu azab yang besar." (An-Nahl[16]:94)

Dan berdasarkan Hadits berikut:

عن عبد الله عمرو عن النبي ص م قال الكبائر الشرك بالله وعقوق الوالدين وقتل النفس واليمين الغموس

Artinya: "Diriwayatkan dariAbdullah binAmrura. dari Nabi saw. bersabda: Vo-sa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakaikedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu". "(HR al-Bukhari)

Jika dilihat dari jenis isi sumpahnya, sumpah itu bisa dibagi lagi menjadi:

a.    Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.
b.    Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendur-hakaan kepada Allah, dan iaterkena kaffarat.
c.    Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunatkan untuk memenuhi sumpahnya itu.
d.    Bersumpah meninggalkan yang sunat atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunatkan dan ia terkena kaffarat.
e.    Bersumpah untuk mengerjakan yang sunat atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunat dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kaffarat.