PIAGAM MADINAH: PERLEMBAGAAN PERTAMA DI DUNIA


Berikut adalah perlembagaan yang ditulis oleh Rasulullah s.a.w ketika umat Islam mendirikan sebuah negara Islam di Madinah pada tahun 622 M. bersamaan 1 Hijriyah. Lahirnya negara ini menandakan bermulanya konsep sekaligus praktik sebuah negara berperlembagaan pertama di dunia selain perlembagaan bertulis pertama dalam sejarah. 
b931dbf110a542635cb01a9d190d030a.jpg

Sebelum itu tiada satu negara pun yang memiliki perlembagaan, kerana dalam sistem monarki sabda raja adalah undang-undang. Dalam perlembagaan yang cukup maju ini Rasulullah menggariskan beberapa prinsip yang penting dalam bernegara seperti prinsip persamaan (pasal 2; 16),  keadilan (pasal 45; 47; 20; 36 ), persaudaraan dan perpaduan (pasal 12; 14; 19; 37), kedaulatan hukum Shari’ah ( pasal 42; 23), kebebasan bersuara atau amar makruf nahi munkar (pasal 13; 47), hak-hak dan kewajipan kaum minoriti (25; 24; 36-38; 46), kewajipan rakyat dalam mempertahankan negara (18; 38; 46), kesetiaan kepada negara (pasal 37; 46), pengakuan Rasulullah sebagai ketua negara dan ketua hakim (42; 23) dan lain-lain.

Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.

Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus perhubungan) antara orang-orang beriman dan Islam (terdiri daripada) kaum Quraysh dan Yathrib, dan mereka yang mengikuti dan bekerja bersama mereka.

PEMBENTUKAN UMMAT

Pasal 1

Sesungguhnya mereka adalah satu ummat, bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

II

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 2

Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3

  1. Banu 'Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
  2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4

  1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
  2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5

  1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6


  1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7

  1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8

  1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan
    adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9

  1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10

  1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III

PERSATUAN SEAGAMA

Pasal 11

Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12

Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13

  1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
  2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan
    tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14

  1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
  2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15

  1. Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
  2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
IV

PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA

Pasal 16

Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17

  1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
  2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18

Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19

  1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Allah.
  2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20

  1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
  2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21

  1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
  2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22

  1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Allah dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
  2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23

Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Allah dan (keputusan) Muhammad SAW.

V

GOLONGAN MINORITI

Pasal 24

Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25

  1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
  2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
  3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
  4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26

Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 27

Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 28

Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 29

Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 30

Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 31

  1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
  2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32

Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah

Pasal 33

  1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
  2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34

Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.


Pasal 35

Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI

TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36

  1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
  2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
  3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
  4. Allah melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37

  1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
  2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
  3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
  4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
  5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38

Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII

MELINDUNGI NEGARA

Pasal 39

Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40

Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

Pasal 41

Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya


VIII

PIMPINAN NEGARA

Pasal 42

  1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Allah dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
  2. Allah berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya

Pasal 43

Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

Pasal 44

Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib


IX

POLITIK PERDAMAIAN

Pasal 45

  1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
  2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
  3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46

  1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu
  2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X

PENUTUP

Pasal 47

  1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
  2. Sesungguhnya Allah menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
  3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang zalim dan bersalah
  4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
  5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
  6. Sesungguhnya Allah melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
  7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Allah, semoga Allah mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan dan Rujukan:

Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh A. Guillaume, The Life of Muhammad (1955) dan Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (1965). disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225